SPGDT
SPGDT

Pelayanan Sistem Penanggulangan 
Gawat Darurat Terpadu (SPGDT)

Persyaratan

Masyarakat yang melihat, mendengar, dan/atau mengalami kejadian kegawatdaruratan medis dan membutuhkan pelayanan kegawatdaruratan medis menghubungi 119 untuk meminta bantuan.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1

Masyarakat yang melihat, mendengar, atau mengalami kegawatdaruratan medis dapat menghubungi 119 untuk meminta bantuan.

2

Operator call center 119 menerima dan mengonfirmasi panggilan darurat.

3

Operator call center 119 menindaklanjuti permintaan bantuan dengan:

  • Memberikan arahan sederhana kepada penelepon terkait kegawatdaruratan medis;
  • Mengirimkan atau menghubungi tim ambulans jejaring terdekat;
  • Menghubungi rumah sakit jejaring jika pasien perlu dirujuk.

Waktu

Maksimal 15 menit

Biaya Pelayanan

Tidak dipungut biaya

jam besuk pasien rspi sulianti saroso oktober 2025

Undangan Penyelenggaraan Pemilihan Calon Mitra Penyedia Jasa Layanan Rumah Duka.