Pelayanan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT)
Persyaratan
Masyarakat yang melihat, mendengar, dan/atau mengalami kejadian kegawatdaruratan medis dan membutuhkan pelayanan kegawatdaruratan medis menghubungi 119 untuk meminta bantuan.
Sistem, Mekanisme,
dan Prosedur
1
Masyarakat yang melihat, mendengar, atau mengalami kegawatdaruratan medis dapat menghubungi 119 untuk meminta bantuan.
2
Operator call center 119 menerima dan mengonfirmasi panggilan darurat.
3
Operator call center 119 menindaklanjuti permintaan bantuan dengan:
Memberikan arahan sederhana kepada penelepon terkait kegawatdaruratan medis;
Mengirimkan atau menghubungi tim ambulans jejaring terdekat;
Menghubungi rumah sakit jejaring jika pasien perlu dirujuk.