Pelayanan Rujukan Pasien melalui Aplikasi SISRUTE
Persyaratan
- 1. Rujukan dokter berisi kondisi dan resume klinis pasien
- 2. Pemeriksaan penunjang
- 3. Persetujuan Operasi/Prosedur Invasif
- 4. Surat pernyataan bersedia dilakukan pemeriksaan SWAB/PCR dan pemeriksaan lainnya bila dibutuhkan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1
Dokter/Perawat/Bidan di Unit Rawat Inap/IGD/PONEK mendapat informasi dari DPJP bahwa pasien perlu dirujuk.
2
Perawat berkoordinasi dengan penanggungjawab SISRUTE untuk proses rujukan.
3
Penanggung jawab SISRUTE log in ke web rujukan.
4
Penanggung jawab SISRUTE berkoordinasi dengan rumah sakit tujuan melalui sistem SISRUTE, memberikan informasi dari formulir rujukan yang mencakup:
- Identitas pasien
- Hasil assessment/pengkajian
- Informasi klinis dan kondisi terkini pasien
- Prosedur dan tindakan yang telah dilakukan
- Indikasi rujuk (memastikan fasilitas rumah sakit tujuan sesuai dengan kebutuhan pasien).
5
Penanggung jawab SISRUTE mengirim pasien rujukan melalui SISRUTE ke rumah sakit tujuan.
6
Jika ada permintaan pemeriksaan tambahan dari rumah sakit rujukan, pelaksana SISRUTE melaporkannya ke dokter, perawat, atau bidan.
7
Penanggung jawab SISRUTE menginformasikan perkembangan kepada dokter untuk diteruskan kepada pasien/keluarga pasien.
8
Melakukan tindak lanjut sesuai tanggapan dari rumah sakit rujukan.
- Jika disetujui, lakukan transfer pasien.
- Jika tidak disetujui, laporkan ke dokter, perawat, atau bidan untuk mencari rumah sakit alternatif.
9
Penanggung jawab SISRUTE mengulangi permintaan jika tidak ada respons dari rumah sakit rujukan dalam 30 menit.
10
Jika tidak ada respons dalam 2 jam, penanggung jawab SISRUTE menghubungi rumah sakit rujukan melalui telepon.
Waktu
30 menit jika tidak ada data tambahan dari rumah sakit yang dituju.