Tentang PPID
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan jaminan hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan dan melayani informasi publik. Untuk mewujudkan amanat ini secara konkret, setiap badan publik diwajibkan untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Jadi, PPID adalah wujud nyata dari komitmen badan publik untuk menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam undang-undang. Tanpa PPID, implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik akan sulit berjalan efektif.
PPID RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso
Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso merupakan Rumah Sakit Vertikal di bawah Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit infeksi.

Dalam konteks layanan kesehatan, transformasi digital merupakan kunci akses layanan kesehatan berkualitas bagi seluruh masyarakat. Sejalan dengan transformasi digital di bidang kesehatan, adanya tuntutan Reformasi Pelayanan Publik dalam hal peningkatan pelayanan publik yang inovatif, cepat dan sesuai kebutuhan masyarakat berdasarkan standar pelayanan publik, untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih memperhatikan kondisi perubahan kebutuhan masyarakat.
Salah satu isu utama pelayanan publik pada rumah sakit yang terkait dengan perubahan teknologi adalah pelayanan publik yang komprehensif dan tidak diskriminatif, terjangkau dan mudah diakses. Akses yang mudah dan terjangkau terhadap layanan rumah sakit merupakan hak mendasar setiap orang tidak terkecuali bagi penyandang disabilitas.
Sebagai salah satu area pelayanan publik (masyarakat umum), rumah sakit diharapkan mampu memberikan pelayanan yang baik bagi para pelanggannya. Mendapatkan informasi kesehatan yang tepat tentu saja sangat penting bagi para pelanggan rumah sakit. Berkat media online, masyarakat akan lebih mudah menerima penyampaian informasi melalui website. Ditengah pesatnya perkembangan teknologi informasi, manajemen rumah sakit harus mempertimbangkan strategi pemasaran jasa yang luas dalam berbagai hal dalam memasarkan profil maupun layanan kesehatan yang dimiliki oleh rumah sakit.
RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, menjamin pemenuhan kewajiban sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat luas melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan. Adapun keterbukaan informasi ini bertujuan terciptanya kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat. RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso meyakini bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang Transparan dan Akuntabilitas yang tinggi merupakan salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki.
Visi
Visi
Misi
Misi
- Mengelola penyakit infeksi secara professional dan paripurna.
- Terselenggaranya pengkajian dan penelitian dalam bidang penyakit infeksi emerging, reemerging dan tropical medicine.
- Terselenggaranya pendidikan dan pelatihan penyakit infeksi emerging, reemerging dan tropical medicine.
- Memperluas jejaring pelayanan pendidikan dan penelitian di bidang penyakit infeksi melalui publikasi secara nasional dan internasional.
- Membangun budaya corporate untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan.
Nilai Budaya
Responsive
Satisfaction
Professional
Integrity
Safety
Success
Motto
Ikhlas Melayani.
Tugas PPID
- Memberikan layanan informasi kepada publik.
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik.
- Membantu PPID Provinsi dalam melaksanakan tugasnya.
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik.
- Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi.
- Membuat laporan pelayanan informasi.
- Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.
Fungsi PPID
Fungsi PPID
Melakukan pembinaan dan pengelolaan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso.
Wewenang PPID
- Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya.
- Menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi.
- Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk infomasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
- Membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala.
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.