Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Informasi yang Dikecualikan
Informasi yang Dikecualikan

Daftar Informasi yang Dikecualikan
Di Lingkungan RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso

No
Jenis Informasi
Ringkasan Isi Informasi
Dasar Hukum Pengecualian Informas
Konsekuensi Negatif
Retensi Waktu
1
Laporan Keuangan Unaudited
Informasi tentang Neraca, LRA dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) sebelum audit.
  1. Pasal 17 huruf i dan pasal 3 huruf e Undang – Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
Dapat dibuka setelah selesai dilakukan audit.
2
Dokumen Keuangan
Dokumen seperti SPJ, SP2D, SPM, SPP dll).
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan.
  2. Pasal 17 huruf i Undang – Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dapat dibuka untuk keperluan audit.
3
Data hutang pasien kepada rumah sakit
Informasi identitas pasien seperti nama, alamat dan nomor telepon serta bersarnya biaya hutang yang ditanggung pasien tersebut.
Pasal 17 huruf h angka 3 Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Mengungkap rahasia pribadi terkait kondisi keuangan seseorang.
Dapat dibuka untuk kepentingan audit dan penagihan melalui KPKNL.
4
Dokumen Aset
Informasi singkat mengenai barang milik negara sebelum audit.
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Melanggar ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan.
Dapat dibuka setelah selesai diaudit.
5
Informasi yang terkait dengan Sistem Keamanan Teknologi Informasi
Informasi atau dokumentasi mengenai alur, mekanisme, alat atau algoritma yang digunakan dalam pembuatan atau penerapan sistem keamanan data rumah sakit termasuk rekam medik elektronik
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Melanggar ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan
5 tahun.
6
Data pasien (rekam medis)
Informasi yang berkaitan dengan indentitas pasien dan riwayat penyakit yang diderita pasien.
  1. Pasal 17 huruf h angka 2 dan huruf j Undang – Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik.
Melanggar hak pasien karena dapat mengungkap data pasien yang bersifat privasi.
25 tahun atau jika telah dibuka dalam proses pengadilan.
7
Pengambilan gambar atau perekaman tindakan medis
Informasi berupa gambar, foto dan video tentang rekaman tindakan medis, pasien dan petugas.
  1. Pasal 17 huruf h Undang – Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  1. Melanggar hak pasien karena dapat mengungkap data pasien yang bersifat privasi.
  2. Dapat mengganggu kinerja petugas kesehatan dalam melaksanakan tindakan medis dan pelayanan kesehatan lainnya.
5 tahun atau jika telah dibuka dalam proses pengadilan.
8
Hukuman Disiplin Pegawai
Informasi ini mengenai detail identitas PNS yang melanggar disiplin dan atau dijatuhi hukuman disiplin diantaranya nama, alamat, nomor telp serta informasi detail pelanggaran yang telah dilakukan.
  1. Pasal 17 huruf h Undang – Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Mengungkap data pribadi kepegawaian PNS yang bersifat rahasia.
25 tahun atau dapat diperpanjang berdasarkan Keputusan Kepala ANRI.
9
Identitas PNS yang mengajukan ijin perceraian/perkawinan
Informasi ini mengenai detail identitas PNS yang mengajukan ijin pernikahan atau perceraian diantaranya: nama, alamat, no. telp, nama keluarga, serta informasi detail pernikahan atau perceraian seperti waktu dan tempat dilaksanakannya pernikahan dan perceraian, penyebab perceraian dan nama pasangan.
  1. Pasal 17 huruf i Undang – Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Mengungkap data pribadi kepegawaian PNS yang bersifat rahasia dan berpotensi adanya campur tangan dari pihak luar.
Selama proses perizinan sampai dengan penerbitan keputusan
10
Penilaian Kinerja PNS
Informasi indentitas PNS yang dinilai diantaranya nama, rincian nilai dan detail informasi tim penilai SKP.
Pasal 17 huruf h angka 4 Undang – Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Data pribadi pegawai maupun penilai terkait penilaian kinerja dapat disalahgunakan.
25 tahun atau dapat diperpanjang berdasarkan Keputusan Kepala ANRI
11
Laporan Insiden Keselamatan Pasien
Informasi identitas petugas yang melakukan kesalahan dan yang melaporkan dalam laporan insiden keselamatan pasien seperti nama, alamat, unit kerja dan nomor telepon, serta laporan apa yang telah disampaikan.
  1. Pasal 17 huruf h Undang – Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Petugas menjadi enggan dan takut untuk melaporkan Insiden KTD maupun KNC.
1 tahun
12
Laporan dugaan praktek korupsi baik melalui aplikasi Whistle Blowing System (WBS) maupun aduan langsung atau surat
Informasi laporan dugaan praktek korupsi yang harus dijaga dari publik yaitu informasi indentitas pelapor dan terlapor seperti nama, alamat, nama keluarga dan nomor telepon, kronologi, dan atau objek aduan baik laporan yang dilakukan secara langsung maupun melalui surat atau aplikasi WBS, serta detail dari laporan yang masih bersifat praduga.
  1. Pasal 17 huruf a angka 2 Undang – Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  1. Mengurangi partisipasi Masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran di RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso.
  2. Masyarakat tidak memiliki kepercayaan terhadap di RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso.
5 tahun atau jika sudah dibuka dalam proses pengadilan.
13
Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
Informasi yang memuat tentang pengadaan barang dan jasa mulai dari kegiatan perencanaan sampai dengan pelaksanaan barang dan jasa.
  1. Pasal 17 huruf b angka 2 Undang – Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Mengakibatkan adanya persaingan usaha yang tidak sehat.
25 tahun atau dapat diperpanjang berdasarkan Keputusan Kepala ANRI.
14
Rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Informasi perkiraan harga barang atau jasa yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan harga pasar setempat, informasi biaya satuan dari BPS, biaya kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan, hasil perbandingan dengan kontrak sejenis.
Pasal 17 huruf b Undang – Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menimbulkan penilaian yang tidak obyektif terhadap rekanan dan terjadi persaingan usaha yang tidak sehat
Selama pengadaan barang/jasa berlangsung
15
Laporan Hasil Pemeriksaan
Informasi atas hasil pemeriksaan yang berisikan tentang data keuangan maupun kinerja pelayanan.
Pasal 17 huruf i dan j Undang – Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menimbulkan stigma yang tidak sesuai karena perbedaan persepsi atas suatu pernyataan penilaian antara birokrasi dan masyarakat pada umumnya.
Dapat dibuka jika mendapat persetujuan dari pihak yang berwenang.