Daftar Informasi yang Dikecualikan
Di Lingkungan RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso
No | Jenis Informasi | Ringkasan Isi Informasi | Dasar Hukum Pengecualian Informas | Konsekuensi Negatif | Retensi Waktu |
---|---|---|---|---|---|
1 | Laporan Keuangan Unaudited | Informasi tentang Neraca, LRA dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) sebelum audit. |
| Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan. | Dapat dibuka setelah selesai dilakukan audit. |
2 | Dokumen Keuangan | Dokumen seperti SPJ, SP2D, SPM, SPP dll). |
| Dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. | Dapat dibuka untuk keperluan audit. |
3 | Data hutang pasien kepada rumah sakit | Informasi identitas pasien seperti nama, alamat dan nomor telepon serta bersarnya biaya hutang yang ditanggung pasien tersebut. | Pasal 17 huruf h angka 3 Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. | Mengungkap rahasia pribadi terkait kondisi keuangan seseorang. | Dapat dibuka untuk kepentingan audit dan penagihan melalui KPKNL. |
4 | Dokumen Aset | Informasi singkat mengenai
barang milik negara sebelum
audit. | Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor
37 Tahun 2019 tentang Pedoman
Pengelolaan Informasi Publik di
Lingkungan Kementerian Kesehatan. | Melanggar ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan. | Dapat dibuka
setelah selesai
diaudit. |
5 | Informasi yang terkait dengan Sistem Keamanan Teknologi Informasi | Informasi atau dokumentasi mengenai alur, mekanisme, alat atau algoritma yang digunakan dalam pembuatan atau penerapan sistem keamanan data rumah sakit termasuk rekam medik elektronik | Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan. | Melanggar ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan | 5 tahun. |
6 | Data pasien (rekam
medis) | Informasi yang berkaitan dengan indentitas pasien dan riwayat penyakit yang diderita pasien. |
| Melanggar hak pasien karena dapat mengungkap data pasien yang bersifat privasi. | 25 tahun atau jika telah dibuka dalam proses pengadilan. |
7 | Pengambilan gambar atau perekaman tindakan medis | Informasi berupa gambar, foto dan video tentang rekaman tindakan medis, pasien dan petugas. |
|
| 5 tahun atau jika telah dibuka dalam proses pengadilan. |
8 | Hukuman Disiplin Pegawai | Informasi ini mengenai detail identitas PNS yang melanggar disiplin dan atau dijatuhi hukuman disiplin diantaranya nama, alamat, nomor telp serta informasi detail pelanggaran yang telah dilakukan. |
| Mengungkap data pribadi kepegawaian PNS yang bersifat rahasia. | 25 tahun atau dapat diperpanjang berdasarkan Keputusan Kepala ANRI. |
9 | Identitas PNS yang mengajukan ijin perceraian/perkawinan | Informasi ini mengenai detail
identitas PNS yang
mengajukan ijin pernikahan
atau perceraian diantaranya:
nama, alamat, no. telp, nama keluarga, serta informasi detail pernikahan atau
perceraian seperti waktu dan tempat dilaksanakannya pernikahan dan perceraian, penyebab perceraian dan
nama pasangan. |
| Mengungkap data pribadi kepegawaian PNS yang bersifat rahasia dan berpotensi adanya campur tangan dari pihak luar. | Selama proses perizinan sampai dengan penerbitan keputusan |
10 | Penilaian Kinerja PNS | Informasi indentitas PNS yang dinilai diantaranya nama, rincian nilai dan detail
informasi tim penilai SKP. | Pasal 17 huruf h angka 4 Undang – Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik. | Data pribadi pegawai maupun penilai terkait penilaian kinerja dapat disalahgunakan. | 25 tahun atau dapat diperpanjang berdasarkan Keputusan Kepala ANRI |
11 | Laporan Insiden Keselamatan Pasien | Informasi identitas petugas yang melakukan kesalahan dan yang melaporkan dalam laporan insiden keselamatan pasien seperti nama, alamat,
unit kerja dan nomor telepon, serta laporan apa yang telah disampaikan. |
| Petugas menjadi enggan dan takut untuk
melaporkan Insiden KTD maupun KNC. | 1 tahun |
12 | Laporan dugaan praktek korupsi baik
melalui aplikasi Whistle Blowing System (WBS) maupun aduan langsung atau surat | Informasi laporan dugaan praktek korupsi yang harus dijaga dari publik yaitu informasi indentitas pelapor dan terlapor seperti nama, alamat, nama keluarga dan
nomor telepon, kronologi, dan atau objek aduan baik laporan yang dilakukan secara
langsung maupun melalui surat atau aplikasi WBS, serta detail dari laporan yang masih bersifat praduga. |
|
| 5 tahun atau jika sudah dibuka dalam proses pengadilan. |
13 | Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa | Informasi yang memuat tentang pengadaan barang dan jasa mulai dari kegiatan perencanaan sampai dengan pelaksanaan barang dan jasa. |
| Mengakibatkan adanya persaingan usaha yang tidak sehat. | 25 tahun atau dapat diperpanjang
berdasarkan Keputusan Kepala ANRI. |
14 | Rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) | Informasi perkiraan harga barang atau jasa yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan harga pasar setempat, informasi biaya
satuan dari BPS, biaya kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan, hasil perbandingan dengan kontrak
sejenis. | Pasal 17 huruf b Undang – Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. | Menimbulkan penilaian yang tidak obyektif terhadap rekanan dan terjadi persaingan usaha yang tidak sehat | Selama pengadaan barang/jasa berlangsung |
15 | Laporan Hasil Pemeriksaan | Informasi atas hasil pemeriksaan yang berisikan tentang data keuangan maupun kinerja pelayanan. | Pasal 17 huruf i dan j Undang – Undang
RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. | Menimbulkan stigma yang tidak sesuai karena perbedaan persepsi atas
suatu pernyataan penilaian antara birokrasi dan masyarakat pada umumnya. | Dapat dibuka jika mendapat persetujuan dari pihak yang berwenang. |