JAKARTA – Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) Tanjung Priok menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pelayanan kekarantinaan kesehatan pada Selasa, 10 Maret 2026. Bertempat di Ruang Rapat Onrust Lantai 4, acara ini dihadiri oleh berbagai pihak lintas sektor guna memperkuat sinergi dalam menghadapi tantangan kesehatan global.
Fokus pada Regulasi Terbaru dan Tren Penyakit
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah menyosialisasikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tentang Kejadian Luar Biasa (KLB), Wabah, dan Krisis Kesehatan. Regulasi ini menjadi acuan krusial bagi para petugas di lapangan dalam merespons ancaman kesehatan masyarakat secara cepat dan tepat.
Dalam sesi materi, dua narasumber ahli dihadirkan untuk memberikan tinjauan mendalam:
• Bapak Gunawan, SKM., M.Epid dari Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan memaparkan substansi dari PMK No. 1 Tahun 2026 terkait tata kelola krisis kesehatan.
• Ns. Widia Astuti AW., M.Kep., Sp.Kep.MB dari RSPI Sulianti Saroso menyampaikan materi mengenai tren penyakit yang berpotensi menjadi wabah pada tahun 2026.
Sinergi Lintas Sektoral
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.30 WIB ini melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pegawai BBKK Tanjung Priok, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, serta Polsek Tanjung Priok. Selain itu, para stakeholder dan jejaring kerja BBKK Tanjung Priok turut hadir untuk memastikan keselarasan langkah dalam pelayanan kekarantinaan di wilayah pelabuhan dan sekitarnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama dalam mendeteksi dan mencegah masuknya penyakit infeksi emerging demi menjaga kedaulatan kesehatan nasional.