Dokter/Perawat/Bidan di Unit Rawat Inap/IGD/PONEK mendapat informasi dari DPJP bahwa pasien perlu dirujuk.
Perawat berkoordinasi dengan penanggungjawab SISRUTE untuk proses rujukan.
Penanggung jawab SISRUTE log in ke web rujukan.
Penanggung jawab SISRUTE berkoordinasi dengan rumah sakit tujuan melalui sistem SISRUTE, memberikan informasi dari formulir rujukan yang mencakup:
Penanggung jawab SISRUTE mengirim pasien rujukan melalui SISRUTE ke rumah sakit tujuan.
Jika ada permintaan pemeriksaan tambahan dari rumah sakit rujukan, pelaksana SISRUTE melaporkannya ke dokter, perawat, atau bidan.
Penanggung jawab SISRUTE menginformasikan perkembangan kepada dokter untuk diteruskan kepada pasien/keluarga pasien.
Melakukan tindak lanjut sesuai tanggapan dari rumah sakit rujukan.
Penanggung jawab SISRUTE mengulangi permintaan jika tidak ada respons dari rumah sakit rujukan dalam 30 menit.
Jika tidak ada respons dalam 2 jam, penanggung jawab SISRUTE menghubungi rumah sakit rujukan melalui telepon.