Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
SPGDT
SPGDT

Pelayanan Sistem Penanggulangan 
Gawat Darurat Terpadu (SPGDT)

Persyaratan

Masyarakat yang melihat, mendengar, dan/atau mengalami kejadian kegawatdaruratan medis dan membutuhkan pelayanan kegawatdaruratan medis menghubungi 119 untuk meminta bantuan.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1

Masyarakat yang melihat, mendengar, atau mengalami kegawatdaruratan medis dapat menghubungi 119 untuk meminta bantuan.

2

Operator call center 119 menerima dan mengonfirmasi panggilan darurat.

3

Operator call center 119 menindaklanjuti permintaan bantuan dengan:

  • Memberikan arahan sederhana kepada penelepon terkait kegawatdaruratan medis;
  • Mengirimkan atau menghubungi tim ambulans jejaring terdekat;
  • Menghubungi rumah sakit jejaring jika pasien perlu dirujuk.

Waktu

Maksimal 15 menit

Biaya Pelayanan

Tidak dipungut biaya